Aa Gatot Divonis 8 Tahun Terkait Kepemilikan Sabu


Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 8 tahun penjara terkait kepemilikan sabu. Vonis terhadap Aa Gatot lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 13 tahun penjara.

"Dia dituntut 13 tahun, vonisnya 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat AKBP Cheppy Ahmad Hidayat seperti dikutip dari detik.com, Kamis (20/4/2017).


Cheppy mengatakan sidang vonis atas Aa Gatot digelar siang tadi di Pengadilan Negeri Mataram. Aa Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Chappy menambahkan, dengan adanya hukuman ini, penahanan Aa Gatot akan dipindah dari rutan ke lapas di NTB.

"Dia tetap ditahan di NTB. Tapi, kalau ada permintaan untuk pindah, bisa saja dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Mengenai kasus Aa Gatot yang ditangani Polda Metro Jaya, Chappy menjelaskan itu masih berjalan. Kasus Aa Gatot di Polda Metro salah satunya adalah kasus dugaan pencabulan dan kepemilikan senpi tanpa izin.


"Tiga kasus di Jakarta masih berjalan, kemungkinan besar akan disidang dulu di Jakarta," ucapnya.

Sedangkan Kasie Penkum Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan istri Aa Gatot, Dewi Aminah, juga divonis hari ini. Dewi dinyatakan melanggar Pasal 127 UU No 35/2009 tentang pemakaian Narkotika. Dewi divonis 6 bulan penjara.

"Dewi Aminah divonis 6 bulan, tuntutannya 6 tahun," ujar Dedi saat dikonfirmasi terpisah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.