Pilkada di NTB Masuk Dalam Tahapan Ketiga Pilkada Serentak


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati Lombok Barat, Lombok Timur dan Walikota Bima, masuk dalam tahap ketiga pilkada serentak pada bulan Juni 2018. Sedangkan pada tahap kedua, pilkada serentak akan digelar di tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota.

“Kendati NTB masuk dalam gerbong ketiga, namun persiapan sudah mulai kita lakukan selaku penyelenggara pesta demokrasi,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Lalu Aksar Ansori di Mataram, Rabu (13/4/2016).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan draft usulan anggaran, mengingat tahapan pilkada dimulai tahun 2017, di samping melakukan koordinasi dengan ketiga kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada.

Terkait dengan perubahan regulasi, papar Aksar Ansori, pihaknya juga sedang mengumpulkan informasi-informasi penting yang terkait dengan regulasi pilkada.

“Kita sedang meng-input informasi-informasi berkaitan dengan perubahan regulasi, khususnya regulasi yang dimulai pada Pilkada 2017, untuk Pilkada 2018, karena saat ini sedang dilakukan revisi Undang-Undang Pilkada, sehingga berakibat perubahan regulasi, salah satunya PKPU pilkada baik untuk 2017 maupun 2018,” paparnya seperti dilansir dari KBRN Mataram.


Dalam penyusunan anggaran, KPU NTB sedang mencari formulasi yang sesuai dengan kewenangan, apakah mengacu kepada standar peraturan Gubernur atau mengacu pada Permendagri dan besarannya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan.

“Yang jelas dalam menyusun anggaran senantiasa mengedepankan prinsip efektif dan efisien,” akuinya.

Aksar Ansori menambahkan, pihaknya telah mengajukan beberapa revisi berkaitan dengan perubahan UU Pilkada kepada KPU yang nantinya akan disampaikan ke pemerintah untuk dibahas di DPR.

“Jadi pada prinsipnya KPU provinsi dan kabupaten/kota itu di berikan ruang untuk mengajukan masukan dan usulan ke KPU Pusat,” imbuhnya.

Beberapa masukan yang di usulkan KPU NTB yakni, penyediaan alat peraga kampanye yang tidak dikelola dan ditangani oleh KPU, kepastian jumlah dukungan calon perseorangan yang mengacu kepada daftar pemilih tetap dan tidak mengacu lagi kepada jumlah penduduk.Selanjutnya penataan jumlah pemilih yang selalu bermasalah dari waktu ke waktu bersama dengan DP4 serta komplik atau dualisme partai politik.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.